QRIS, Revolusi Digital Payment di Indonesia

Selasa, Januari 10, 2023

Saya berdiri terpaku di depan mesin kasir sebuah toserba di dekat rumah saat kasir menyodorkan kembalian beberapa lembar uang puluhan ribu dan dua buah permen. 

Ya, permen. Dengan alasan tak ada uang receh untuk kembalian, saya mendapat kembalian berupa permen yang dihargai 1 permen/100 rupiah. Saya hanya bisa menghela napas dan meraih kembalian itu sambil menahan kesal.

Pernah mengalami apa yang saya alami? Apa yang kemudian kamu lakukan? Menolaknya atau menerima kembalian permen itu? 

Menurut pengamatan saya, orang-orang yang mendapat kembalian permen memilih pasrah saja menerima kembalian tersebut seperti halnya saya. Salah satu alasannya tentu saja karena malas berdebat dan takut mendapat pandangan sinis dari kasir dan pengunjung lain karena dianggap mempermasalahkan sesuatu yang kecil, apalagi jika antrean kasir sedang panjang dan banyak pembeli lain yang menunggu untuk dilayani oleh kasir. 

Penggunaan permen sebagai alat kembalian ini sebenarnya sangat merugikan konsumen, kenapa? Ada beberapa alasan yang dapat saya kemukakan di sini:

1. Nilai Permen Kurang dari Nominal 

Jika dihitung ulang, harga modal 1 buah permen sebenarnya kurang dari 100 rupiah, namun pemilik toko membulatkannya dan menjadikannya alat kembalian dengan besaran 100 rupiah. 

2. Permen Bukan Alat Pembayaran

Permen bukanlah alat pembayaran karena alat pembayaran yang sah di negara Indonesia adalah uang dengan mata uang rupiah. 

3. Konsumen Melakukan Pembayaran dengan Uang

Konsumen tidak melakukan barter barang, namun melakukan pembayaran dengan mata uang yang sah, maka seyogyanya juga diberikan kembalian berupa mata uang rupiah juga. 

Coba saja apabila situasinya dibalik, konsumen yang melakukan pembayaran menggunakan permen, pastinya kasir atau pemilik toko tidak akan mau menerimanya. 

4. Melanggar Undang-undang

Penggunaan permen sebagai alat kembalian ini sebenarnya melanggar UU Tentang Mata Uang Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/ atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

Selain itu, mengganti uang dengan permen juga melanggar UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milyar. 

Meskipun sudah ada undang-undangnya, namun tentunya masih banyak orang yang abai atau bahkan tidak tahu tentang aturan tersebut, sehingga kembalian permen di Indonesia masih dianggap sebagai suatu kewajaran. 

Apalagi banyak toserba, swalayan atau minimarket yang memasang harga barang bukan dengan harga pembulatan penuh, seperti Rp 9.870,- atau Rp 5.470,-. Hingga akhirnya muncul nominal ganjil yang tidak didukung oleh nominal mata uang keluaran Bank Indonesia yang mana saat ini nominal terkecilnya adalah Rp 100,-.

Mengenal QRIS Lebih Dekat

Konsumen memang seyogyanya memiliki pilihan alat pembayaran dimana bisa mengakomodir kebutuhan konsumen selain dengan cara tunai, dan hal ini haruslah diakomodir oleh pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Untungnya pemerintah juga menangkap kebutuhan masyarakat akan digital paymennt hingga kemudian hadir QRIS (baca: Kris), sebuah revolusi digital payment di Indonesia. 

Apa itu QRIS?

Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari beragam Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR Code

Industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia mengembangkan QRIS untuk mempermudah proses transaksi yang menggunakan QR Code agar bisa berjalan lebih mudah, cepat, serta terjaga keamanannya. Oleh karena itu, saat ini semua penyelenggara jasa sistem pembayaran di Indonesia yang menggunakan QR Code Pembayaraan wajib menerapkan QRIS dalam sistemnya.

Perkembangan QRIS di Indonesia

QRIS pertama kali diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019 atau bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-74. Sejak pertama kali diluncurkan hingga saat ini, sudah ada lebih dari 27 pengguna aktif QRIS. 

Pada Januari-November 2022 juga dilaporkan volume transaksi QRIS mencapai 875 juta dengan nominal transaksi QRIS Rp 87,7 Triliun. Pada tahun 2022 QRIS juga melebihi target pengguna baru, di mana target awal adalah 15 juta pengguna baru, dan QRIS bisa melebihi target dengan pengguna baru sebanyak 15,9 juta orang.

Fitur QRIS untuk tarik, transfer, dan setor juga telah dikembangkan dan QRIS antarnegara juga telah berhasil diimplementasikan dengan negara Thailand. Jadi, kalau kamu sedang berlibur ke Thailand, kamu juga bisa menggunakan QRIS ketika di sana. 

Ketentuan QRIS

QRIS dapat mengakomodir 2 (dua) model cara menggunakan QRIS, yaitu penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Customer Presented Mode (CPM) dan Merchant Presented Mode (MPM). Apa itu CPM dan MPM?

1. Customer Presented Mode (CPM)

Model pembayaran ini adalah pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang muncul di aplikasi pembayaran milik konsumen atau pelanggan, lalu kemudian discan oleh merchant.

Penggunaan QRIS CPM ditujukan untuk merchant yang butuh kecepatan transaksi tinggi seperti parkir, penyedia transportasi dan ritel modern. 

2. Merchant Presented Mode (MPM)

Ada 2 jenis Merchnat Presented Mode, yaitu Merchant Presented Mode Statis dan Dinamis. 

Untuk Merchant Presented Mode (MPM) Statis, merchant memajang 1 stiker atau print out QRIS yang dibuat secara gratis. Kemudian konsumen tinggal melakukan scan, memasukkan nominal, pin lalu klik bayar. QRIS tipe ini cocok untuk merchant usaha mikro dan kecil. 

Sedangkan Merchannt Presented Mode (MPM) Dinamis, kode QR dikeluarkan/dicetak melalui device atau mesin EDC kemudian merchant memasukkan nominal pembayaran terlebih dahulu baru konsumen melakukan scan pada QRIS yang sudah dicetak sebelumnya. QRIS tipe ini cocok untuk merchant usaha menengah, besar atau yang memiliki volume transaksi yang tinggi. 

QRIS UNGGUL

QRIS mempunyai karakterisitik UNGGUL dimana juga menjadi akronimnya, yaitu:


- UNiversal

Ingin membayar menggunakan QRIS tapi cuma memiliki 1 macam e wallet? Atau hanya memiliki m-banking saja? Tidak perlu khawatir, karena QRIS bersifat universal sehingga dapat menerima pembayaran dari beragam aplikasi pembayaran yang menggunakan QR Code sehingga masyarakat dapat menggunakan atau memilih aplikasi apapun untuk melakukan pembayaran.  

- GampanG

Pembayaran menggunakan QRIS sangat gampang, cukup scan QR Code yang ada di merchant menggunakan aplikasi pembayaran apapun, masukkan nominal yang akan dibayarkan, dan pembayaran sudah terlaksana. Gampang, kan?

- Untung

Membayar menggunakan QRIS juga lebih untung karena konsumen bisa menggunakan aplikasi pembayaran apapun dan tanpa tambahan biaya admin apapun. Jadi tidak perlu khawatir akan dapat kembalian permen lagi. 

- Langsung

Pembayaran menggunakan QRIS langsung diproses dan saldo konsumen juga langsung terpotong serta pengguna dan merchant akan mendapatkan notifikasi secara langsung juga 

Manfaat Menggunakan QRIS 

Adanya digitalisasi dalam hal pembayaran ini tentunya untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya, tak hanya bagi merchant (pelaku usaha), tetapi juga bagi konsumen seperti saya. Apa saja manfaatnya? Check this out:

Bagi Konsumen

Sejak menggunakan QRIS sebagai alat pembayaran, saya mendapatkan banyak sekali manfaatnya:

1. Aman dan Nyaman

Seperti yang saya sampaikan di awal artikel ini dimana saya seringkali kesal ketika mendapatkan kembalian permen, maka dengan menggunakan pembayaran QRIS, saya bisa belanja dengan aman dan nyaman tanpa harus khawatir mendapat kembalian permen. 

Hal ini karena nominal yang dibayarkan lewat QRIS sesuai dengan besaran belanja, tidak kurang, tidak lebih, dan tidak ada tambahan biaya admin. So, bye-bye kembalian permen. 

2. Tidak Repot Membawa Uang Tunai

Pernah kejadian saat akan membayar belanjaan ternyata uang kurang? Saya sering mengalami, hahaha. Akhirnya mau tak mau harus melipir dulu ke ATM dengan segala drama antrean panjang atau uang di mesinnya habis sehingga harus cari mesin ATM lain. Namun sejak ada QRIS, saya bisa langsung scan barcode yang tersedia di merchant, dan voila, semua beres!

3. Semua PJSP diterima QRIS 

Saya memiliki 4 e wallet dan 2 m-banking di HP saya, dan semua pembayarannya diterima oleh QRIS. Jadi, saya tidak perlu bingung saat akan membayar QRIS, tinggal pilih e wallet mana yang ada saldonya, tinggal scan deh.

Apalagi semua PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) yang diterima QRIS sudah mendapatkan izin dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia, jadi membayar dengan QRIS jadi lebih tenang. 

4. Cepat dan Kekinian

Membayar dengan QRIS saya akui lebih mudah dan lebih cepat, tidak perlu mengambil dan menghitung uang di dompet sebelum membayar yang tentunya memakan banyak waktu. Selain itu membayar dengan QRIS tentunya lebih kekinian dong, ya guys ya.

5. Bisa Digunakan untuk Membayar Apapun

Saat ini penggunaan QRIS bisa dilakukan tak hanya untuk membayar belanjaan saja, namun kita juga bisa membayar parkir, bersedekah di masjid, bahkan juga memberi musisi jalanan uang ketika mereka tampil.

Bagi Merchant (Pelaku Usaha)

Hadirnya QRIS memang membawa angin segar, tak hanya bagi para konsumen, namun juga pelaku usaha. Ada banyak keuntungan dan manfaat yang bisa didapatkan oleh merchant apabila menyediakan pembayaran menggunakan QRIS.

1. Lebih Praktis

Penggunaan QRIS sangatlah praktis karena cukup memasang 1 QR Code untuk semua jenis PJSP, sehingga tidak perlu memajang beragam QR Code di meja kasir. 

2. Menerima Pembayaran Semua E Wallet

QRIS dapat menerima pembayaran dari mana saja. Saat ini, semua E Wallet yang ada di Indonesia sudah bisa terhubungan dengan pembayaran QRIS, jadi pangsa pasar konsumen pun bisa semakin luas karena konsumen bisa menggunakan beragam e wallet.

3. Tak Perlu Takut Uang Palsu

Salah satu hal yang seringkali dikhawatirkan oleh pemiilik usaha adalah penggunaan uang palsu ketika melakukan transaksi. Nah, dengan membayar menggunakan QRIS, maka pemilik usaha tidak perlu takut akan mendapatkan uang palsu. 

4. Tidak Repot Menyiapkan Kembalian

Merchant atau pelaku usaha biasanya menghadapi kerepotan yang namanya ‘kembalian’. Tak hanya bingung ketika tak memiliki receh sehingga harus menukar uang ke toko sebelah, atau bisa juga merasa kesal saat pembeli datang di pagi hari namun belanja menggunakan uang dengan nominal besar. Rasa kesal dan repot itu bisa dihapuskan dengan menggunakan QRIS sebagai alat pembayaran di tempat usaha. 

5. Seluruh Transaksi Tercatat Otomatis

Bingung dengan arus kas keluar masuk tempat usaha? Dengan menggunakan QRIS, seluruh transaksi akan tercatat secara otomatis. Jadi, apabila ingin mengecek transaksi pada hari tertentu, bisa tinggal dibuka. 

Membuat QRIS: Mudah, Cepat dan Gratis

Di era media sosial dengan segala kegiatan yang ditunjang oleh teknologi digital, maka keberadaan tempat usaha yang menggunakan QRIS tentunya bisa meningkatkan branding, terutama di kalangan milenial dan Gen Z yang akrab dengan dunia digital. 

Oleh sebab itu, para pemilik usaha jangan sampai hanya berjalan di tempat, namun juga harus bisa mengikuti zaman, salah satunya dengan digitalisasi usaha lewat QRIS. Lalu, bagaimana cara daftar QRIS? Susah tidak, ya?

Tenang saja, sekarang ada aplikasi sooltanPay yang akan membantu kamu membuat QRIS dengan mudah, cepat, dan gratis. Ikuti langkah-langkah cara buat QRIS berikut, ya.

1. Download Aplikasi sooltanPay

(Sumber: Youtube Channel sooltanPay)

Download aplikasi sooltanPay di playstore maupun appstore.

2. Daftar Akun dan Upgrade Akun 

Untuk mendapatkan fitur premium maka setelah mendaftar di aplikasi sooltanPay, maka akun harus diupgrade, ya. Caranya mudah kok.

- Isi data diri, upload KTP dan upload foto diri bersama KTP (pastikan pengambilan foto sesuai ketentuan yang berlaku, ya. Jika sudah klik simpan. 

(Sumber: Youtube Channel sooltanPay)

(Sumber: Youtube Channel sooltanPay)

- Selanjutnya isi alamat lengkap dengan nama kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga detail alamat. Pastikan pengisiannya tepat dan sesuai KTP, ya. Jika sudah klik simpan. 

- Kemudian masukkan nomor rekening yang ingin digunakan sebagai pemilik saldo atas transaksi digital di aplikasi sooltanPay. Setelah semuanya terisi dengan lengkap, pastikan semua data sudah terisi dengan benar, ya. Jika ada yang perlu diubah, bisa langsung klik ‘ubah’ pada tampilan layar. Apabila sudah benar semuanya klik simpan. 

- Selanjutnya untuk data usaha atau bisnis bisa diisi dengan benar dan lengkap sesuai dengan bisnis yang dimiliki. Jangan lupa masukkan foto diri dengan latar belakang tempat usaha atau bisnis kamu, ya. Kalau jenis usahanya toko online bagaimana? Tenang saja, kamu bisa unggah screenshot profil toko online kamu di platform online yang kamu gunakan. Jika sudah, klik simpan.

- Selanjutnya untuk data alamat bisnis, isi lengkap detail alamat kabupaten/kota, kecamatan, juga kelurahan. Jika alamat usaha sama dengan alamat rumah, maka cukup centang atau gunakan opsi ‘gunakan alamat rumah’. Jika sudah klik simpan. Apabila semua tahapan pengisian data telah selesai, tunggu proses upgrade akun selama 1 hari kerja. 

3. Cetak QRIS

Apabila akunmu sudah terupgrade, selanjutnya klik ‘cetak QRIS’ yang ada di bagian beranda. Maka QRIS untuk tempat usaha atau bisnismu bisa kamu gunakan untuk melayani konsumen yang ingin melakukan pembayaran secara digital. 

Nah, mudah sekali, kan cara penggunaan dan pembuatan QRIS? Buat kamu, baik itu konsumen atau pemilik usaha/bisnis, ayo gunakan QRIS. digital payment kebanggaan Indonesia. (*)

Instagram Penulis: @richamiskiyya (Followed @sooltanPay)


Referensi:

1. https://www.bi.go.id/QRIS

2. https://instagram.com/sooltanpay

3. https://instagram.com/bank_indonesia

4. https://youtube.com/sooltanPay


Ilustrasi:

- Desain pribadi by canva

- Tampilan layar youtube channel sooltanPay 


 


Posting Komentar