Cara Mudah Aktivasi BRImo di ATM

Selasa, Maret 30, 2021

Sekarang ini aktivitas perbankan memang sudah sangat mudah karena sudah tersedia berbagai macam fasilitas terbaik yang ditawarkan oleh pihak bank. Tujuannya tidak lain adalah ingin memberikan kemudahan kepada setiap nasabahnya dalam melakukan transaksi tanpa harus datang ke bank. Sekarang ini sudah muncul banyak sekali aplikasi dan layanan internet banking dan mobile banking seperti yang dimiliki oleh BRI yakni yang dikenal dengan nama BRImo. 

Mobile banking ini merupakan salah satu jenis layanan yang akan memungkinkan nasabah bank dalam melakukan berbagai macam jenis transaksi perbankan dengan hanya memanfaatkan smartphone atau ponsel pintar. Lalu bagaimana cara daftar BRImo yang mudah lewat ATM? Berikut ini langkah-langkahnya: 

Masukkan kartu ATM BRI Anda pada mesin ATM. 

Setelah itu Anda pilih menu transaksi lain dan Anda klik menu lainnya. 

Jika sudah Anda pilih dan klik menu registrasi. 

Dan jika sudah Anda pilih dan klik pilihan Mobile Banking. 

Masukkan nomor ponsel Anda yang aktif dan digunakan. 

Masukkan PIN yang terdiri dari 6 digit dan jika sudah tunggu sampai transaksi sukses dan keluar struk. 

Jika langkah-langkah yang disebutkan di atas sudah selesai dan Anda sudah mendapatkan struknya, maka langkah selanjutnya yang bisa Anda lakukan adalah dengan datang ke kantor BRI terdekat untuk melakukan aktivasi dan pengaktifan BRImo Anda. Tetapi jangan lupa Anda juga harus menunjukkan kartu ATM dan KTP Anda. BRImo juga memberikan kemudahan pada nasabahnya apabila ingin log in dan kebetulan lupa pin, bisa menggunakan cara login face recognition atau login dengan menggunakan FaceID. 

Adanya aplikasi BRImo diharapkan nanti bisa dengan mudah untuk membantu masyarakat melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang langsung ke bank dan mengantri dengan nasabah. Jadi untuk Anda yang memiliki waktu terbatas dan sibuk dengan adanya BRImo akan terbantu jika ingin melakukan transfer atau mungkin cek saldo Anda dengan cara mudah kapanpun dan di manapun selama 24 jam. (*)


Posting Komentar